Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
BAB I
NAMA

Pasal 1

1. Singkatan IPI dibaca i-pe-i
2. IPI merupakan paduan antara Asosiasi Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) dan Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia (HPCI).
3. IPI dapat menjadi tempat bernaung semua organisasi/asosiasi/forum yang bersifat/berkegiatan dalam pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 2

1. Lambang IPI :
a. Bentuk: Buku terbuka, alat peraga berupa pita film dan piringan hitam, obor dan nama Ikatan Pustakawan Indonesia dalam tali ikatan segi lima
b. Warna Dasar   : Kuning emas
c. Warna Gambar:
* Buku : putih; * Piringan : hijau; * Pita film : hitam; * Obor  : hitam dan merah; * Tulisan Ikatan Pustakawan Indonesia : hitam
d. Arti
Lingkaran Luar berarti kesatuan tekad organisasi dalam mencapai tujuan
Segi lima berarti pembinaan pengembangan lima fungsi utama perpustakaan, yaitu : pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian.
Obor berarti penyuluhan dalam usaha mencerdaskan bangsa
2. Bendera
Warna dasar merah hati (maroon) dan lambang terletak di tengah, serta ukuran bendera 150 cm (panjang) dan 100 cm (lebar).

BAB III
ORGANISASI

Pasal 3
1. Pengurus Pusat dapat membentuk Tim. Kelompok atau Panitia untuk pelaksanaan suatu program yang mendesak.
2. Komisi-komisi pada IPI Pusat dan Daerah terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan Keanggotaan
b. Komisi Penelitian dan Pengembangan
c. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
d. Komisi Usaha Dana
e. Komisi Pengabdian Kepada masyarakat dan Pengembangan Budaya Baca
3. Komisi-komisi pada IPI cabang sebanyak-banyaknya tiga komisi

Pasal 4
Uraian tugas Pengurus Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum :
a. Memimpin seluruh kegiatan Pengurus Pusat;
b. Memimpin persidangan dalam Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
c. Menandatangani persetujuan dan kontrak kerjasama serta bantuan-bantuan dari badan atau perorangan pada tingkat nasional dan internasional;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat kepada Kongres.

2. Ketua Bidang I :
a.Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;
b.Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Umum.

3. Ketua Bidang II :
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Ketua Bidang I berhalangan;
b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah;

4. Ketua Bidang III :
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I dan Ketua Bidang II berhalangan;
b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Khusus.

5. Ketua Bidang IV :
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I, Ketua Bidang II dan Ketua Bidang III berhalangan;
b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi;
6. Sekretaris Jenderal :
a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi;
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kantor Sekretariat IPI;
c. Menyiapkan Surat Keputusan / Kontrak;
d. Menyiapkan Judul/Acara Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
e. Menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada Konggres;
f. Bertanggung jawab atas penerbitan dan pendistribusian majalah dan berita IPI.

7. Sekretaris :
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal apabila Sekretaris Jenderal
berhalangan;
b. Pengaturan acara rapat/pertemuan rutin Pengurus Pusat dan membuat notula/berita acara setiap rapat/pertemuan;
c. Membantu Sekretaris Jenderal dalam memimpin kantor Sekretariat Pengurus Pusat IPI;

8. Bendahara Umum :
a. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi;
b. Menandatangani bersama dengan Ketua Umum semua surat berharga yang diterima atau yang dikeluarkan organisasi yang jumlahnya lebih dari Rp. 100.000,- (seratus rupiahribu);
c. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara tertulis dan rinci setiap 6 (enam) bulan sekali ataupun sewaktu-waktu bila diminta oleh Pengurus Pusat;
d. Membuat neraca keuangan untuk keperluan Rapat Kerja Pusat dan Kongres.

9. Bendahara :
a. Membantu Bendahara Umum dalam mengusahakan dana;
b. Memegang kas kecil;
c. Membuat pembukuan atas pengeluaran dan pemasukan uang.

10. Komisi Organisasi dan Keanggotaan  ;
a. Membina keanggotaan dan keorganisasian;
b. Menyiapkan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
c. Menerbitkan dan menyebarluaskan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
d. Memantau kegiatan pendidikan kader organisasi;
e. Mengumpulakan dan mengevaluasi serta menyusun rancangan kebijakan organisasi dan keanggotaan.

11. Komisi Penelitian dan Pengembangan
a. Merumuskan penelitian dan pengembangan;
b. Mengembangkan metode penelitian;
c. Membuat proposal danpenyelenggaraan penelitian;
d. Memantau dan membina perkembangan ilmu.

12. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
a. Mendorong dan mengembangkan kegiatan ilmiah;
b. Merumuskan kebijakan pendidikan dan pelatihan;
c. Membuat pedoman pendidikan dan mekanisme;
d. Berperan aktif dalam pembinaan pendidikan dan pelatihan Pusdokinfo;
e. Memantau dan atau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

13. Komisi Usaha Dana :
a. Menyusun program usaha dana;
b. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait;
c. Menyiapkan rancangan naskah kerjasama dan melaksanakannya;
d. Berperan aktif dalam membaca peluang serta upaya porolehan sumber dana.

14. Komisi Pengabdian Masyarakat :
a. Menyiapkan rancangan kegiatan promosi dan pemasaran;
b. Merumuskan pola pengabdian masyarakat;
c. Menangani promosi dan pengenalan perpustakaan (meningkatkan Library interest dan Reading interest) melalui media cetak dan elektronik;
d. Mengembangkan kegiatan pengabdian pustakawan dan lembaga pusdokinfo yang sesuai dengan tuntutan masyarakat;
e. Membantu perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat di bidang Pusdokinfo.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Penerimaan anggota
1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi anggota IPI kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang/badan baru sah menjadi anggota IPI setelah mengikuti masa penerimaan anggota sesuai syarat.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 dan 2 iatas dipenuhi, maka kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang setelah memperoleh persetujuan Pengurus daerah dengan format yang distandarisasikan oleh Pengurus Pusat.

BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6


1. Hak-hak Anggota lainnya adalah :
a. Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi;
b. Menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun lisan untuk perbaikan organisasi;
c. Memperoleh publikasi/informasi dari pengurus organisasi sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun tertulis tentang program kerja organisasi melalui pengurus;
e. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi di dalam program pembinaan dan pengembangan yang diselenggarakan organisasi melalui mekanisme yang ada.
2. Kewajiban lainnya setiap Anggota adalah :
a. Memberikan partisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsepsi maupun tenaga demi pengembangan organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan melalui pengurus;
b. Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;
c. Memelihara sarana dan prasarana organisasi.

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7


1. Pemberhentian keanggotaan karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus Daerah, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang.
2. Sebelum dilakukan pemberhentian anggota yang bersangkutan harus diberitahu dan diberi kesempatan membela diri dalam waktu dua bulan.
3. Tata cara membela diri sebagai berikut :
a. Anggota mengajukan pembelaan kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang secara tertulis dan lisan;
b. Keputusan pemberhentian diputuskan oleh rapat bersama Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.

BAB VII

PERTEMUAN


Pasal 8

1. Kongres diselenggarakan oleh suatu Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2. Panitia Penyelenggara wajib membuat laporan pertanggung jawaban tertulis kepada Pengurus Pusat baru atas penyelenggaraan kongres.
3. Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar, setelah laporan pertanggungjawaban diterima dan diperiksa oleh suatu Tim Verifikasi (Teknik) yang dibentuk.
4. Pertemuan ilmiah IPI meliputi : Seminar, Temu Wicara, simposium, Panel Diskusi, dan lain-lain.
5. Pertemuan ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh pengurus Pusat.

Pasal 9
1. Pemilihan Pengurus Pusat yang baru dilakukan dengan memilih Ketua Umum Pengurus Pusat baru dengan tahap sebagai berikut;
a. Pencalonan;
b. Perkenalan verifikasi calon;
c. Pengumpulan/pengambilan suara;
d. Penghitungan suara;
e. Pengesahan.
2. Untuk Ketua Umum sekurang-kurangnya harus ada dua orang calon yang memenuhi syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sekurang-kurangnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang telah mendapat Pendidikan di Bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili di wilayah Ibu Kota;
d. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan/pusdokinfo dan telah mengabdi di bidang perpustakaan sekurang-kurangnya sepuluh tahun;
e. Pernah menjadi pengurus Pusat, Daerah, Cabang.
3. Ketua Umum terpilih dengan sendirinya menjadi Ketua Formatur. Selanjutnya dibantu sekurang-kurangnya dua anggota atau sebanyak-banyaknya empat anggota yang ditunjuk Presidium Kongres berdasarkan ketentuan yang disepakati Kongres.
4. Para calon Pejabat Pengurus Baru yang bukan Ketua Umum harus memenuhi syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sedang mengabdi di bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili diwilayah Ibukota.
5. Kongres harus sudah mengesahkan sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, sebelum Kongres ditutup. Apabila komposisi Pengurus Pusat sampai dengan penutupan Kongres belum seluruhnya terisi, maka Kongres memberikan mandat kepada formatur, memilih dan mengangkat Pejabat Pengurus Pusat baru lainnya, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu bulan sesudah Kongres.

BAB VIII
DANA

Pasal 10


1. Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi.
2. Bendahara Umum/Bendahara masing-masing wajib membuat laporan tertulis setiap bulan pertama, tahun kerja baru dan diberikan kepada masing-masing anggota pengurus.
3. Tidak membayar uang pangkal dan iuran merupakan pelanggaran Anggaran Dasar.
4. Pembayaran uang pangkal dan iuran anggota dilaksanakan melalui Pengurus
Cabang yang selanjutnya dilaporkan ke Pengurus Pusat lewat Pengurus Daerah termasuk daftar nama anggota.
5. Dari total dana penerimaan uang pangkal dan iuran anggota setiap bulan pertama
pengurus cabang harus melakukan kewajiban menyetorkan dana sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Pusat.
b. 15 % (lima belas persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Daerah.
c. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Cabang sendiri.

Pasal 11

1. Uang pangkal dan iuran anggota adalah :
a. Anggota biasa – Perorangan :
– Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
– Iuran sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap bulan.
b. Anggota biasa- Badan/lembaga :
– Uang pangkal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
– Iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan.
c. Anggota luar biasa – orang Indonesia :
– Uang pangkal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
– Iuran sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
d. Anggota kehormatan di bebaskan membayar iuran.
2. Besarnya iuran dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan atau nilai uang dan akan ditetapkan oleh Rapat Kerja Pusat.
3. Iuran dibayar terhitung sejak diterima menjadi anggota IPI.
4. Masing-masing pengurus harus memiliki buku daftar barang inventaris organisasi.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN


Pasal 12



1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Kongres.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetujui separuh lebih satu dari jumlah daerah.
3. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk Panitia Pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.

BAB X
PENUTUP

Pasal 13



1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.


Ditetapkan di : Batu, Jawa Timur
Pada Tanggal : 19 September 1999


** Aggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia (AD IPI) klik DI SINI.
Referensi:
  1. https://ipijogja.wordpress.com/anggaran-rt/

Post a Comment

0 Comments